Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Aksinya Digagalkan Polisi, Seorang TKI Penyelundup 75 Gram Sabu Sabu Meninggal Di Nunukan
Nunukan

Aksinya Digagalkan Polisi, Seorang TKI Penyelundup 75 Gram Sabu Sabu Meninggal Di Nunukan

02/09/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Seorang tersangka penyelundup sabu sabu seberat 75,29 gram, bernama RL (29), meninggal dunia pasca aksinya digagalkan Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (31/8/2024).

RL merupakan TKI Malaysia asal Jalan Kappung Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini, masuk Nunukan melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.

RL menjadi target operasi Satreskoba Polres Nunukan karena inteligen mengendus adanya pengiriman narkoba oleh salah satu rombongan pelintas batas.

Awalnya, polisi tidak menemukan RL dalam rombongan TKI asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang turun di Dermaga tradisional Aji Putri, Nunukan.

Polisi kemudian melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan keberadaan RL di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Saat interogasi berlangsung, RL mengalami sesak nafas dan badannya lemas tak bertenaga.

Polisi kemudian menanyakan riwayat sakit tersangka kepada istrinya, dan dikatakan bahwa tersangka sudah sekitar 8 bulan mengalami sakit komplikasi. Ada ampus/asma, beri beri dan ginjal.

Polisi juga terus melakukan pemantauan kondisi pasien dan mengurus keperluan pemeriksaan medis tersangka.

Pada Minggu (1/9/2024), saat RL dibawa masuk ke ruang hemodialisia, tersangka menderita sakit ginjal stadium 5 tak mampu bertahan dan meninggal dunia, sekira pukul 10.00 wita.

Pihak keluarga yang sudah lama tahu kondisi RL, akhirnya mengikhlaskan dan mempersilahkan untuk dimakamkan di Nunukan saja.

Jenazah RL dimakamkan di TPU di depan Kantor PUPR Nunukan, Minggu (31/8/2024) sore. Untuk sementara kasusnya masih terus berproses, dan akan dihentikan penyidikannya dengan alasan tersangka meninggal dunia.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, masing masing, 2 bungkus sabu sabu dengan berat total 75,29 gram. Plastik kresek hitam, kaleng susu Lactogen biru, ember plastik ungu dan 1 unit Hp Samsung warna hitam. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.